-->

Life Style

HUKUM ZODIAK DALAM ISLAM

HUKUM ZODIAK DALAM ISLAM

(Orang Islam wajib Like)

Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam bersabda:

“Siapa yang mempelajari ilmu nujum berarti iatelah mempelajari cabang dari ilmu sihir, apabila bertambah ilmunujumnya maka bertambah pulalah ilmu sihirnya.” (HR Ahmad dengan sanad hasan).

Hadits ini dengan jelas dan tegas menyatakan bahwa ilmu nujum (yang termasuk dalam hal ini adalah ramalan bintang) merupakan bagian dari sihir. Bahkan Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam menyatakan bahwa apabila ilmu nujum-nya itu bertambah, maka hal ini berarti bertambah pula ilmu sihir yang dipelajari orang tersebut. Sedangkan hukum sihir itu sendiriadalah haram dan termasuk kekafiran, sebagaimana Allah berfirman yang artinya:

“Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan- syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan-lah yang kafir (mengerjakan sihir).” (Qs. Al Baqarah: 102)

Seseorang yang mempercayai ramalan bintang, secara langsungmaupun tidak langsung menyatakan bahwa ada zat selainAllah ta’ala yang mengetahuiperkara gaib. Padahal Allah ta’ala telah menegaskan dalam Al-Qur’an bahwa tidak ada yang mengetahui perkara yang gaib kecuali Dia. Allah ta’ala berfirman yang artinya:

“Katakanlah: Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah.” (Qs. An Naml:65).

Dalam ayat lain, Allah menegaskanbahwatidak ada seorangpun yang dapat mengetahui apa yang akan terjadibesok, sebagaimana firmanNya yang artinya,

“Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang hari Kiamat; dan Dia-lah yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana Dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Qs. Luqman: 34).

0 Response to "HUKUM ZODIAK DALAM ISLAM"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel