Rukun Nikah dan Syarat Nikah | Pernikahan Dalam Islam
Jumat, 25 September 2015
Comment
Rukun Nikah | Syarat Nikah | Bacaan Akad Nikah - Pernikahan atau Nikah artinya ialah menyatu. Menurut istilah lain Adalah dapat di artikan Ijab Qobul ( akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesusai peraturan yang diwajibkan oleh Islam. Kata zawaj digunakan dalam al-Quran artinya adalah pasangan yang dalam penggunaannya pula juga dapat diartikan sebagai pernikahan, Allah menjadikan manusia itu saling berpasangan, menghalalkan pernikahan dan mengharamkan zina.
Rukun, adalah sesuatu yang mesti ada yang menentukan sah atau tidaknya suatu pekerjaan (ibadah), dan sesuatu itu bermaksud dalam rangkaian pekerjaan itu, seperti membasuh muka untuk wudhu’ dan takbiratul ihramuntuk shalat. Atau adanya calon pengantin laki-laki/perempuan dalam perkawinan.
‘Syarat, yaitu sesuatu yang mesti ada yang menentukan sah dan tidaknya suatu pekerjaan (ibadah), tetapi sesuatu itu tidak termasuk dalam rangkaian pekerjaan itu, seprti menutup aurat untuk sholat” atau menurut islam calon pengantin laki-laki/perempuan itu harus beragama islam.
Rukun nikah
- Pengantin lelaki (Suami)
- Pengantin perempuan (Isteri)
- Wali
- Dua orang saksi lelaki
- Ijab dan kabul (akad nikah)
Syarat Sah Nikah Syarat Bakal Suami
Syarat-syarat perkawinan merupakan dasar bagi sahnya perkawinan. Apabila syarat-syaratnya terpenuhi, maka perkawinan itu sah dan menimbulkan adanya segala hak dan kewajiban sebagai suami istri.Sedangkan yang dimaksud dengan syarat perkawinan ialah syarat yang bertalian dengan rukun-rukun perkawinan, yaitu syarat-syarat bagi calon mempelai, wali, saksi, dan ijab qabul.
Dalam menjelaskan masalah syarat nikah ini, terdapat juga perbedaan dalam penyusunan syarat akan tetapi tetap pada inti yang sama. Syari’at islam menentukan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon kedua mempelai yang sesuai dan berdasarkan ijtihad para ulama.
- Islam
- Lelaki yang tertentu
- Bukan lelaki mahram dengan bakal isteri
- Mengetahui wali yang sebenar bagi akad nikah tersebut
- Bukan dalam ihram haji atau umrah
- Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
- Tidak mempunyai empat orang isteri yang sah dalam satu masa
- Mengetahui bahawa perempuan yang hendak dikahwini adalah sah dijadikan isteri
Syarat bakal isteri
- Islam
- Perempuan yang tertentu
- Bukan perempuan mahram dengan bakal suami
- Bukan seorang khunsa
- Bukan dalam ihram haji atau umrah
- Tidak dalam idah
- Bukan isteri orang
Syarat wali
Dan hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW:
Yang artinya : “ tidak sah perkawinan tanpa wali” (rowahu homsah)
Dan : “ perempuan mana saja yang kawin tanpa seizin walinya maka perkawinannya itu batal (3x). Apabila suami telah melakukan hubungan seksual maka si perempuan sudah berhak mendapatkan mas kawin lantaran apa yang telah ia buat halal pada kemaluan perempuan itu. Apabila wali-wali itu enggan maka sultanlah (pemerintah) yang menjadi wali bagi orang yang tidak ada walinya” ( rowahul khomsah illa an-Nasa’i)
* Sebaiknya bakal isteri perlulah memastikan syarat WAJIB menjadi wali. Sekiranya syarat wali bercanggah seperti di atas maka tidak sahlah sebuah pernikahan itu. Sebagai seorang mukmin yang sejati, kita hendaklah menitik beratkan hal-hal yang wajib seperti ini. Jika tidak di ambil kira, kita akan hidup di lembah zina selamanya.
- Islam, bukan kafir dan murtad
- Lelaki dan bukannya perempuan
- Baligh
- Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
- Bukan dalam ihram haji atau umrah
- Tidak fasik
- Tidak cacat akal fikiran,gila, terlalu tua dan sebagainya
- Merdeka
- Tidak ditahan kuasanya daripada membelanjakan hartanya
Syarat-syarat saksi
- Sekurang-kurangya dua orang
- Islam
- Berakal
- Baligh
- Lelaki
- Memahami kandungan lafaz ijab dan qabul
- Dapat mendengar, melihat dan bercakap
- Adil (Tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak berterusan melakukan dosa-dosa kecil)
- Merdeka
Syarat-Syarat Ijab Qabul.
Perkawinan wajib dilakukan dengan ijab dan qabul dengan lisan. Inilah yang dinamakan akad nikah (ikatan atau perjanjian perkawinan). Bagi orang bisu sah perkawinan nya dengan isyarat tangan atau kepala yang bisa dipahami.Ijab dilakukan oleh pihak wali mempelai perempuan atau walinya, sedangkan kabul dilakukan oleh mempelai laki-laki atau wakilnya.Mrnurut pendirian hanafi, boleh juga ijab oleh pihak mempelai laki-laki atau wakilnya dan kabul oleh pihak perempuan (wali atau wakilnya) apabila perempuan itu telah baligh dan berakal, dan boleh sebaliknya.Ijab dan kabul dilakukan di dalam satu majlis, dan tidak boleh ada jarak yang lama antara ijab dan qabul yang merusak kesatuan akad dan kelangsungan akad, dan masing-masing ijab dan qabul dapat di dengar dengan baik oleh kedua belah pihak dan dua orang saksi.Imam Hanafi membolehkan ada jarak antara ijab dan qabul asal masih di dalam satu majelis dan tidak ada hal-hal yang menunjukkan salah satu pihak berplaing dari maksud akad itu.
Adapun lafadz yang digunakan untuk akad nikah adalah lafaz nikah atau tazwij, yang terjemahannya adalah kawin dan nikah.
Sebab kalimat-kalimat itu terdapat di dalam Kitabullah dan Sunnah. Demikian menurut asy-Syafi’i dan Hambali. Sedangkan hanafi membolehkan dengan kalimat lain yang tidak dari Al-Qur’an, misalnya menggunakan kalimat hibah, sedekah , pemilikan dan seagainya, dengan alasan, kata-kata ini adalah majas yang biasa juga digunakan dalam bahasa sastra atau biasa yang artinya perkawinan.
Contoh Bacaan akad nikah
اَنْكَحْتُكَ.....بِنْتِ.....بِمَهَرِاَلْفِرُوْبِيَّةٍحَالًا.
Aku kawinkan engkau dengan.......binti........dengan mas kawin Rp.1.000 tunai
Jawab atau kalimat kabul yang digunakan wajiblah sesuai dengan ijab.
Akad nikah itu wajib di hadiri oleh : dua orang saksi yang memenuhi syarat sebagai saksi, karena saksi merupakan syarat sah perkawinan.Adapun dasar dari perkawinan itu wajib dengan akad nikah dan dengan lafadz atau kalimat tertentu adalah berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW:
Yang artinya:
Takutlah engkau sekalian kepada Allah dalam hal orang-orang perempuan, sesungguhnya engkau membuat halal kemaluan-kemaluan mereka dengan kalimat Allah. (HR. Muslim)Bacaan Akad Nikah Ijab:Wali/wakil
"Contoh bacaan Ijab:Wali/wakil Wali berkata kepada bakal suami:"Aku nikahkan/kahwinkan engkau dengan Wulan Binti Mnula dengan mas kahwinnya/bayaran perkahwinannya sebanyak RM 3000 tunai".
Syarat ijab
- Pernikahan nikah ini hendaklah tepat
- Tidak boleh menggunakan perkataan sindiran
- Diucapkan oleh wali atau wakilnya
- Tidak diikatkan dengan tempoh waktu seperti mutaah(nikah kontrak e.g.perkahwinan(ikatan suami isteri) yang sah dalam tempoh tertentu seperti yang dijanjikan dalam persetujuan nikah muataah)
- Tidak secara taklik(tiada sebutan prasyarat sewaktu ijab dilafazkan)
Syarat qabul
- Ucapan mestilah sesuai dengan ucapan ijab
- Tiada perkataan sindiran
- Dilafazkan oleh bakal suami atau wakilnya (atas sebab-sebab tertentu)
- Tidak diikatkan dengan tempoh waktu seperti mutaah(seperti nikah kontrak)
- Tidak secara taklik(tiada sebutan prasyarat sewaktu qabul dilafazkan)
- Menyebut nama bakal isteri
- Tidak diselangi dengan perkataan lain
Bacaan Akad Nikah
“Daku terima nikahnya ….. binti …. (sebutkan nama pengantin perempuan) dengan mas kahwin sebanyak RM …… tunai.”ATAU“Daku terima nikahnya ….. binti …. (sebutkan nama pengantin perempuan) sebagai isteriku.”
Demikianlah pembahasan mengenai rukun dan syarat nikah yang dapat admin sampai pada kempatan kali ini, semoga bermanfaat dan menjadi ilmu yang bermanfaat untuk sahabat semua...
0 Response to "Rukun Nikah dan Syarat Nikah | Pernikahan Dalam Islam"
Posting Komentar